itoday- Aksi pencabulan kembali lagi terjadi di Boyolali. Bermodalkan bujuk rayu dan janji manis, pemuda asal Kecamatan Sambi, Tujianto (28) berhasil merenggut kegadisan pacarnya yang masih di bawah umur, DP (14).
Perbuatan terlarang bagi pasangan yang belum resmi itu bahkan dilakukan hingga sepuluh kali, sampai akhirnya diketahui orang tua DP dan Tujianto pun dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi mengemukakan peristiwa itu bermula saat Tujianto dan DP yang masih satu desa itu, berkenalan di sebuah acara resepsi pernikahan, Agustus 2012.
Saat itu, keduanya bertugas sebagai sinoman.
Mereka kemudian saling bertukar nomor handphone (HP) dan menjalin komunikasi hingga akhirnya berpacaran. Suatu ketika, Januari 2013, tersangka DP berjalan-jalan. Sekitar pukul 21.30 WIB, korban diajak tersangka jalan-jalan ke Bandara Adi Soemarmo hingga akhirnya malah diajak ke sebuah hotel di kawasan Pengging, Kecamatan Banyudono. Di hotel itulah tersangka mengajak korban berhubungan layaknya suami-istri. Semula korban menolak. Namun tersangka merayu bahkan berjanji kepada korban akan bertanggung jawab menikahi korban jika terjadi sesuatu. “Perbuatan itu terus diulang hingga 10 kali oleh tersangka,” ungkap Kasatreskrim ketika ditemui wartawan di kantornya, Jumat (13/9). Perbuatan tersebut awalnya tidak diketahui orang tua korban. Pasalnya, setiap perbuatan tersebut dilakukan, orang tua korban tengah bekerja di pabrik. Kejadian ini baru terungkap Senin (26/8), selepas kepergian korban ke Kendal bersama tersangka. Saat itu korban pergi tanpa meminta izin kepada orang tuanya. Beberapa hari sebelumnya, korban dilaporkan oleh gurunya kepada orang tuanya saat tertangkap basah sedang berduaan dengan tersangka saat mengikuti kegiatan perkemahan. Lantaran takut, korban kemudian minta diantar ke rumah temannya di Kendal seusai mengikuti acara yasinan di rumah tersangka. Tiga hari kemudian, korban kemudian dijemput oleh keluarganya. Orang tua korban yang merasa curiga, memutuskan untuk memeriksakan korban ke rumah sakit dan terungkaplah perbuatan bejat itu. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban pun melaporkan tersangka kepada polisi. ”Atas laporan tersebut, tersangka kami tangkap dan saat ini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasatreskrim. Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Mereka kemudian saling bertukar nomor handphone (HP) dan menjalin komunikasi hingga akhirnya berpacaran. Suatu ketika, Januari 2013, tersangka DP berjalan-jalan. Sekitar pukul 21.30 WIB, korban diajak tersangka jalan-jalan ke Bandara Adi Soemarmo hingga akhirnya malah diajak ke sebuah hotel di kawasan Pengging, Kecamatan Banyudono. Di hotel itulah tersangka mengajak korban berhubungan layaknya suami-istri. Semula korban menolak. Namun tersangka merayu bahkan berjanji kepada korban akan bertanggung jawab menikahi korban jika terjadi sesuatu. “Perbuatan itu terus diulang hingga 10 kali oleh tersangka,” ungkap Kasatreskrim ketika ditemui wartawan di kantornya, Jumat (13/9). Perbuatan tersebut awalnya tidak diketahui orang tua korban. Pasalnya, setiap perbuatan tersebut dilakukan, orang tua korban tengah bekerja di pabrik. Kejadian ini baru terungkap Senin (26/8), selepas kepergian korban ke Kendal bersama tersangka. Saat itu korban pergi tanpa meminta izin kepada orang tuanya. Beberapa hari sebelumnya, korban dilaporkan oleh gurunya kepada orang tuanya saat tertangkap basah sedang berduaan dengan tersangka saat mengikuti kegiatan perkemahan. Lantaran takut, korban kemudian minta diantar ke rumah temannya di Kendal seusai mengikuti acara yasinan di rumah tersangka. Tiga hari kemudian, korban kemudian dijemput oleh keluarganya. Orang tua korban yang merasa curiga, memutuskan untuk memeriksakan korban ke rumah sakit dan terungkaplah perbuatan bejat itu. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban pun melaporkan tersangka kepada polisi. ”Atas laporan tersebut, tersangka kami tangkap dan saat ini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasatreskrim. Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
0 komentar:
Post a Comment
Tulis komentar anda disini...