Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pendaftaran mulai dilakukan 5-24 Juni 2015. |
"Sampai 31 Agustus, kami target sampaikan calon pimpinan KPK ke Presiden. Nanti akan ada delapan calon," kata juru bicara Pansel KPK, Betti Alisjahbana, dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Selasa (26/5/2015).
Pada tahap pertama, Pansel KPK membuka pendaftaran melalui pos ataupun surat elektronik pada 5-24 Juni 2015 atau 14 hari kerja. Setelah pendaftaran ditutup, Pansel KPK akan mengumumkan nama-nama pendaftar.
"Pada 27 Juni-26 Juli, yaitu sebulan, kami mengundang tanggapan masyarakat. Setelah itu ada penelaahan makalah, assesment, penelusuran rekam jejak, dan wawancara," ucap Betti.
Di dalam proses penelusuran jejak rekam, Pansel KPK berencana bekerja sama dengan instansi lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memberikan latar belakang kekayaan yang selama ini didapat para calon.
Menurut Betti, waktu tiga bulan seleksi oleh Pansel KPK ini sudah mempertimbangkan proses seleksi di DPR. Karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2015, maka Pansel KPK memberikan jeda waktu cukup lama bagi DPR untuk memproses nama-nama calon pimpinan KPK yang akan diserahkan Presiden Joko Widodo.
0 komentar:
Post a Comment
Tulis komentar anda disini...