Jakarta - Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan membuka Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama di Jakarta, 14-15 Juni 2015.
"Pembukaan pada 14 Juni di Istora Senayan oleh Presiden Jokowi, dan pelaksanaan Munas di Gedung PBNU," kata Sekretaris Jenderal PBNU Marsudi Syuhud di Jakarta, Jumat (29/5).
Forum permusyawaratan setingkat di bawah muktamar itu akan diikuti Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah pengurus NU se-Indonesia, anggota Pleno PBNU, dan kiai-kiai khos.
Munas akan membahas dan mematangkan sejumlah materi yang bakal dibawa di Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur, pada 1-5 Agustus 2015. "Agar nanti pembahasan di muktamar bisa lebih cepat," kata Marsudi.
Materi-materi tersebut dikelompokkan menjadi Maudlu'iyyah (tematik), Waqi'iyyah (kekinian), dan Qonuniyyah (perundang-undangan). Yang masuk dalam kelompok Maudlu'iiyah antara lain pemberian ampunan meliputi grasi, amnesti, dan abolisi, serta keputusan hakim antara keadilan dan kepastian hukum.
Masalah yang masuk di kelompok Waqi'iyyah adalah hukum mengingkari janji bagi pemimpin/pemerintah, hukum asuransi BPJS, pembakaran/penenggelaman kapal asing pelanggar hukum, pemakzulan pemimpin, advokat dalam tinjauan fikih, eksploitasi alam secara berlebihan, pemanfaatan sel punca (stem cell), dan alih fungsi lahan.
Sementara materi yang masuk Qonuniyyah di antaranya perlindungan umat beragama melalui undang-undang, pelaksanaan pendidikan agama di sekolah, pilkada, pemanfaatan sumber daya alam, serta daftar tunggu haji.
Dalam forum itu juga akan disosialisasikan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi dalam pemilihan Rais Aam PBNU.
"Pembukaan pada 14 Juni di Istora Senayan oleh Presiden Jokowi, dan pelaksanaan Munas di Gedung PBNU," kata Sekretaris Jenderal PBNU Marsudi Syuhud di Jakarta, Jumat (29/5).
Forum permusyawaratan setingkat di bawah muktamar itu akan diikuti Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah pengurus NU se-Indonesia, anggota Pleno PBNU, dan kiai-kiai khos.
Munas akan membahas dan mematangkan sejumlah materi yang bakal dibawa di Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur, pada 1-5 Agustus 2015. "Agar nanti pembahasan di muktamar bisa lebih cepat," kata Marsudi.
Materi-materi tersebut dikelompokkan menjadi Maudlu'iyyah (tematik), Waqi'iyyah (kekinian), dan Qonuniyyah (perundang-undangan). Yang masuk dalam kelompok Maudlu'iiyah antara lain pemberian ampunan meliputi grasi, amnesti, dan abolisi, serta keputusan hakim antara keadilan dan kepastian hukum.
Masalah yang masuk di kelompok Waqi'iyyah adalah hukum mengingkari janji bagi pemimpin/pemerintah, hukum asuransi BPJS, pembakaran/penenggelaman kapal asing pelanggar hukum, pemakzulan pemimpin, advokat dalam tinjauan fikih, eksploitasi alam secara berlebihan, pemanfaatan sel punca (stem cell), dan alih fungsi lahan.
Sementara materi yang masuk Qonuniyyah di antaranya perlindungan umat beragama melalui undang-undang, pelaksanaan pendidikan agama di sekolah, pilkada, pemanfaatan sumber daya alam, serta daftar tunggu haji.
Dalam forum itu juga akan disosialisasikan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi dalam pemilihan Rais Aam PBNU.
Antara
0 komentar:
Post a Comment
Tulis komentar anda disini...