Ilustrasi anggaran pilkada. [Google]
[JAKARTA] Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) memberi batas waktu sampai bulan September 2015, bagi daerah untuk mempersiapkan dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Hal itu disampaikan JK menyusul masih ada daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berguna untuk mencairkan anggaran penyelenggaraan pilkada. Serta, masih ada daerah yang dananya memang belum bisa dicairkan.

"Mudah-mudahan siap September, sudah ada dananya. Mungkin sekarang tidak perlu ada dananya. Tetapi, kalau September itu harus ada," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (29/5).

Sementara itu, dana untuk pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), menurut JK bisa diambil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apalagi, lanjutnya, untuk saat ini dana yang dibutuhkan belum terlalu besar. Mengingat, tahapan pemilu baru akan memasuki proses sesungguhnya setelah pendaftaran bakal calon kepala daerah di bulan Juli 2015.

"Pilkada bukan hal yang rumit benar. Itu (tahapannya) kan belum cetak surat suara, kan belum ada calonnya. Dana penting, tetapi kan belum terlalu besar," ujar JK.

Terkait kesiapan dana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Surat Edaran KPU Nomor 259/KPU/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015, memberi batas waktu hingga 3 Juni mendatang kepada daerah-daerah yang belum memberikan persetujuan anggaran Pilkada 2015 untuk menandatangani NPHD.

Apabila, belum dilakukan penandatanganan NPHD maka disebutkan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, akan ditunda.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sendiri telah memerintahkan seluruh daerah yang akan menggelar pilkada, paling lambat mencairkan anggaran pilkada 1 Juni mendatang. Dengan kata lain, selambat-lambatnya 3 Juni anggaran sudah tersedia di rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing daerah.

Berdasarkan pernyataan, Komisioner KPU Arief Budiman hingga 21 Mei lalu, masih ada dua daerah yang mengalami masalah terkait anggaran, yaitu masih belum menemui titik temu dalam pembahasan anggaran dengan pemerintah daerah. Akibatnya, NPHD belum ditandatangani.

Seperti diketahui, pilkada serentak telah memasuki tahapan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Sehingga, daerah diharuskan segera mencairkan dana pilkada sesuai dengan persetujuan pemerintah daerah setempat.

Sedangkan, pada tanggal 26-28 Juli mendatang, tahapan sudah memasuki tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah. [N-8/N-6]

0 komentar:

Post a Comment

Tulis komentar anda disini...

 
Top